Biasanya kebijakan OSS di PEMDA di pegang oleh DISHUBKOMINFO untuk SOT baru dan PDE untuk SOT lama
MIgrasi bisa dilakukan mandiri atau di bantu oleh tim pendamping, dalam hal ini tim pendamping adalah KPLI Banyumas.
Langkah Pendahuluan
- Penerbitan SK OSS dari Bupati atau Kepala Daerah di tujukan untuk seluruh SKPD
- Tunjuk Penanggung Jawab OSS dan Tim Internal di DISHUBKOMINFO atau PDE
- Buat MoU dengan Tim Pendampingan
- Lakukan Inventarisasi hardware dan Fungsi Komputer pada tiap bagian SKPD yang akan di migrasikan
- Lakukan Survei untuk kemampuan individu operator sehingga bisa dilakukan pengelompokkan
- Lakukan Perencanaan Aplikasi dan Jaringan WAN jika akan dilakukan implementasi e-Government
Langkah Implementasi
- Bangun Infrastruktur Pendukung untuk jaringan WAN
- Bangun Server Pendukung sesuai kebutuhan yang di hasilkan dari langkah Pendahuluan no.6
- Pelatihan TOT untuk pembentukan DESKHELP KABUPATEN
- Lakukan Instalasi OSS di SKPD yang di tunjuk
- Lakukan Pelatihan pada SKPD tersebut
- Lakukan langkah no.4 dan 5 diatas pada tiap SKPD yang akan di migrasikan
di atas adalah langkah-langkah umum, yang biasa ada dan harus ada pada setiap migrasi. Detailnya biasanya akan di simpulkan pada rapat antara tim Pendamping dan Tim Internal.










